PRODUK PEMBIAYAAN BMT ASSYAFI’IYAH BERKAH NASIONAL

 

 

 

PEMBIAYAAN BAGI HASIL

Merupakan konsep pembiayaan yang adil dan memiliki nuansa kemitraan yang sangat kental, Hasil yang diperoleh dibagi berdasarkan perbandingan (nisbah) yang disepakati dan bukan sebagimana penempatan suku bunga pada bank dan koperasi konfensional

 

MUDAH CERIA

Akad kerjasama pembiayaan antara BMT selaku pemilik dana yang menyediakan semua kebutuhan modal dengan anggota sebagai pihak yang mempunyai keahlian atau ketrampilan tertentu, untuk mengelola suatu kegiatan usaha yang produktif dan syariah.

 

SAMA CERIA

Merupakan akad kerja sama pembiayaan antara BMT dengan anggota untuk mengelola suatu kegiatan usaha masing-masing memasukkan penyertaan dana sesuai porsi yang disepakati, sedangkan untuk pengelola kegiatan usaha dipercayakan kepada anggota.

 

PEMBIAYAAN JUAL BELI

Konsep jual beli mengandung beberapa kebaikan antara lain pembiayaan yang diberikan selalu terikat dengan sektor riel, karena yang menjadi dasar adalah barang yang diperjual belikan. Disamping itu harga yang telah disepakati tidak akan mengalami perubahan sampai dengan berakhirnya akad.

 

MURABAHAH CERIA

Akad jual beli antar BMT dan anggota atas suatu jenis barang tertentu dengan harga yang disepakati bersama, BMT akan menwakalahkan barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada anggota dengan harga setelah ditambah keuntungan yang telah disepakati.

 

 

 

PEMBIAYAAN JASA

HAWALAH CERIA

Akad pengalihan piutang pihak pertama kepada BMT, anggota meminta kepada BMT agar membayarkan terlebih dahulu piutangnya atas transaksi yang halal dengan pihak yang berhutang.

 

IHROM CERIA

Pembiaayaan untuk persiapan pelaksanaan ibadah haji dan umroh, anggota menggunakan akad Ijaroh multi jasa dengan jangka waktu tertentu.

PEMBIAYAAN KEBAJIKAN

 

AL QARDH CERIA

Merupakan pinjaman yang diberikan oleh BMT kepada anggota yang harus dikembalikan pada waktu yang diperjanjikan tanpa disertai imbalan apapun kecuali apabila anggota memberikan infaq. Pinjaman yang diberikan tersebut adalah dalam rangka saling membantu dan bukan merupakan transaksi komersial.akan menagih kepada pihak yang berhutang tersebut.

 

Prosedur Pengajuan Pembiayaan

Persyaratan umum :

1. Anggota.

2. Mengisi blangko permohonan pembiayaan.

3. Memiliki usaha atau pekerjaan tetap.

4. Menyerahkan fotocopy identitas KTP/SIM/KK.

5. Bersedia disurvei.

6. Memiliki jaminan/agunan.